Ilmu Fiqih Adalah – Sebagai umat muslim yang baik, Grameds pasti tahu dong akan kewajiban kita untuk mempelajari ilmu fiqih? Yap, disamping kewajiban beribadah shalat lima waktu maupun berpuasa, kita pun diharuskan mengetahui sekaligus memahami ilmu fiqih yang berisikan ilmu persoalan hukum aturan dalam kehidupan sehari-hari manusia terutama dalam syariat Islam. Ilmu fiqih itu tidak hanya mempelajari bagaimana cara beribadah secara tepat saja, tetapi juga segala hal tentang aspek-aspek kehidupan manusia, hingga sistem jual beli dan warisan sekalipun. Lagi pula, saat ini sudah banyak buku-buku yang memuat pengetahuan fiqih ini dijual di pasaran, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mempelajarinya. Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas memangnya, apa sih ilmu fiqih jika dilihat sebagai ilmu, hukum, syariat, dan amaliyah? Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih hingga sekarang ini? Apa saja objek kajian dalam ilmu fiqih? Supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk segera simak ulasannya berikut ini! Apa Itu Ilmu Fiqih?Definisi Ilmu FiqihSebagai IlmuSebagai HukumSebagai SyariatSebagai AmaliyahDefinisi Ilmu Fiqih Menurut AhliUlama-Ulama HanafiahPengikut Imam Syafi’iAbdul Wahab KhallafSejarah Singkat Perkembangan Ilmu Fiqih6 Ruang Lingkup Ilmu FiqihSistematika Penyusunan Ilmu FiqihSistematika Fiqih HanafiSistematika Fiqih MalikiSistematika Fiqih Syafi’iSistematika Fiqih HambaliPerbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Apa Itu Ilmu Fiqih? Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati. Secara etimologi, kata “fiqh” itu berasal dari istilah “faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang artinya pemahaman’. Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprehensif. Apabila dianalisis secara bahasa, kata “fiqh” ini pun masih sama berartikan pemahaman’, sesuai dengan firman Allah SWT pada QS. Hud ayat 91. Definisi Ilmu Fiqih Sebagai Ilmu Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual. Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia mukallaf, yakni Wajib atau fardhu. Artinya, segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan pahala. Sementara jika ditinggalkan atau bahkan diabaikan, justru akan mengakibatkan dosa. Mandub atau Sunna’. Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa. Ibaha’ dan muba’. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya. Karaha’ atau makruh. Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa. Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya. Sebagai Hukum Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan 1 Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam. Sebagai Syariat Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain. Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran. Sebagai Amaliyah Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini. Definisi Ilmu Fiqih Menurut Ahli Ulama-Ulama Hanafiah “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta berhubungan dengan amalan para mukallaf”. Pengikut Imam Syafi’i “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan diistimbatkan dari dalil-dalil yang terperinci.” Abdul Wahab Khallaf “Suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’ agama yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.” Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Fiqih Sebenarnya, sejarah perkembangan Ilmu Fiqih itu sangat panjang, bahkan sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW hanya saja saat itu ilmu ini belum dianggap sebagai disiplin ilmu secara khusus. Perkembangannya pun dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW, kemudian berlanjut ke masa Khulafaur Rasyidin, hingga masa Tabi’in yang mengalami kemunduran dan kemajuan dalam perjalanan waktunya. Menurut artikel penelitian berjudul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih, berikut ini sejarah singkat dari perkembangan ilmu fiqh. Keberadaan ilmu fiqh tentu saja lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam di dunia ini. Mengingat bahwa ilmu ini menjadi kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, hingga manusia dengan sesama manusia. Terlebih lagi dalam agama Islam itu juga mengatur berbagai bidang kehidupan umatnya, mulai dari akidah, ibadah, dan mua’malah yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Yap, semua yang telah diterangkan melalui firman Allah SWT di Al-Quran, diperjelas lagi oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunnahnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sumber ilmu fiqh adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Selanjutnya, di masa pemerintahan islam yang dipimpin oleh sahabat Nabi, banyak terjadi beragam peristiwa besar yang baru ada. Untuk itu, para sahabat Nabi menetapkan hukum akan adanya peristiwa baru tersebut dengan berijtihad. Ketika melakukan ijtihad, mereka memperoleh 2 hasil yakni kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijma”; dan perbedaan pendapat antar sahabat yang disebut “atsar”. Nah, pada masa itu, hasil ijtihad tidak dibukukan sehingga belum bisa disebut sebagai ilmu. Namun, dapat diterapkan untuk memecahkan suatu masalah, yang kemudian disebut dengan fiqih. Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh. Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya. Nah, dalam hal ini pun Musthafa A. Zarqa sudah membagi ruang lingkup dalam kajian ilmu fiqh menjadi 6 bidang, yakni Fiqih Ibadah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji. Ahwal Syakhsiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab. Fiqih Muamalah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa. Fiqih Jinayah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas. Fiqih Siyasah, yakni ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara. Ahlam Khuluqiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial. Sistematika Penyusunan Ilmu Fiqih Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa Sistematika Fiqih Hanafi Ibadah Shalat, puasa, zakat, dan jihad. Mua’malah Transaksi materi berimbal, perkawinan, perceraian, perselisihan, amanah, dan harta warisan. Uqubah Hukuman atas pencurian, zina, qadzaf, dan murtad. Pada sistematika yang pertama ini, tentunya tidak melupakan adanya thaharah. Ilmu fiqh ibadah ini diposisikan pada tingkat tertinggi yang sejalan dengan tujuan pokok manusia diciptakan. Sistematika Fiqih Maliki Ibadah, yang mana hanya mencangkup satu perempat bagian saja dari Fiqih. Nikah, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian kedua. Jual beli, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian ketiga. Peradilan, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian keempat. Sistematika Fiqih Syafi’i Ibadat Mu’amalat Nikah Jinayat Sistematika Fiqih Hambali Ibadat Mu’amalah Munakahat Jinayat Qadha dan Khusumah Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih. Ilmu Fiqih Ushul Fiqih Membahas segala hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil syara yang terperinci. Membahas segala kaidah yang dijadikan sarana untuk menemukan hukum-hukum syara tentang suatu perbuatan dari dalil-dalilnya yang spesifik. Berbicara tentang hukum dari aspek perbuatan. Berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “Apa hukum suatu perbuatan?” Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “bagaimana cara menemukan atau proses penemuan hukum yang digunakan.” Lebih condong pada produknya. Lebih condong pada metodologisnya. Merupakan koleksi produk hukum. Merupakan koleksi metodologis untuk memproduksi hukum. Sumber Nashr, Sutomo Abu. 2018. Antara Fiqih dan Syariah. Jakarta Selatan Rumah Fiqih Publishing. Shaifudin, Arif. 2019. Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 12. Harisudin, M. Noor. 2019. Pengantar Ilmu Fiqih. Surabaya Pena Salsabila Hidayatullah. 2019. FIQIH. Banjarmasin Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Hafsah. 2016. Pembelajaran Fiqh. Medan Perdana Mulya Sarana. Bahrudin, Moh. 2019. Ilmu Ushul Fiqh. Bandar Lampung CV. Anugrah Utama Raharja. Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih Kehidupan 1 Ilmu Fiqih. Jakarta Selatan DU Publishing. Baca Juga! Pengertian Hukum Taklifi dan Jenis-Jenisnya Pengertian, Karakteristik, Jenis, dan Ketentuan Nisbah Memahami Apa Itu Gharimin, Orang yang Berhutang dan Berhak Menerima Zakat Definisi dan Isi dari Kitab Safinatun Najah Penjelasan dan Contoh Syirkah Inan Dalam Agama Islam Syarat Zakat Mal dan Cara Menghitungnya Macam-Macam Kafarat dan Cara Membayarnya Makna dan Manfaat Ziarah Kubur ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Kitabini adalah kitab yang menyeluruh, besar manfaatnya, terkumpul di dalamnya ilmu riwayah hadis, dirayah, i’lal, ahwal rijal, dan madzhab-madzhab ahli ilmu dalam bab fiqh. Hanya saja at-Tirmidzi di dalam kitabnya ini menggunakan istilah-istilah tersendiri untuk menyebut status kualitas hadis-hadisnya. Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWTوَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian umat Islam umat pertengahan adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi ukuran penilaian atas sikap dan perbuatan manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi ukuran penilaian atas sikap dan perbuatan kamu sekalian. QS al-Baqarah 143. Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional dan dalil naqli bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Firman Allah SWTلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca penimbang keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. QS al-Hadid 25 Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela kebenaran karena Allah menjadi saksi pengukur kebenaran yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. QS al-Maidah 8 Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWTفَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى Maka berbicaralah kamu berdua Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepadanya Fir'aun dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. QS. Thaha 44 Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir 701-774 H/1302-1373 M ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206. Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44 1. Akidah. a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli. b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam. c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir. 2. Syari'ah a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as sharih/qotht'i. c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif zhanni. 3. Tashawwuf/ Akhlak a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. b. Mencegah sikap berlebihan ghuluw dalam menilai sesuatu. c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani antara penakut dan ngawur atau sembrono, sikap tawadhu' antara sombong dan rendah diri dan sikap dermawan antara kikir dan boros. 4. Pergaulan antar golongan a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing. b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda. c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai. d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam. 5. Kehidupan bernegara a. NKRI Negara Kesatuan Republik Indanesia harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa. b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah. d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik. 6. Kebudayaan a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama. b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal. c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan al-muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah. 7. Dakwah a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT. b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas. c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran Muhyidin Abdusshomad Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU JemberKelemahan Pergerakan Umumnya Pada Syariah. Amal Sedikit Dengan Ilmu Lebih Utama Dari Amal Banyak Tanpa Ilmu. Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap Pakai. Kajian Axiologi dalam teori Filsafat Pendidikan Islam terhadap ilmu Fiqih tentu membawa kita pada sebuah nilai, manfaat, dan fungsi Fiqih. Ilmu Fiqih sangat penting sekali bagi setiap muslim.
JAKARTA - Umat Islam dewasa ini sering kali menemukan perbedaan pandangan para ulama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi umat khilafiyah. Sebenarnya, hal yang sama juga terjadi pada masa sahabat Rasulullah SAW, para tabiin orang yang hidup sesudah generasi sahabat, tabiit-tabiin pengikut tabiin, dan ulama-ulama mengajukan argumentasi permasalahan tersebut, para ulama menggunakan dalil dan dasar hukum yang sama. Misalnya, dalam memahami konsep istithaah mampu dalam berhaji, cara berwudhu, niat dalam shalat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Mengapa bisa terjadi perbedaan itu? Bahkan, hingga ada yang saling membid'ahkan, mengafirkan, dan sebagainya. Di antara mereka, ada pula yang memisahkan dari kelompok perbedaan pandangan atau pendapat itu justru memperkaya khazanah intelektual umat Islam untuk saling memahami munculnya perbedaan itu. Pangkal muara perbedaan dari semua itu bukan karena kesalahan para ulama dalam menerjemahkan redaksi dasar dalil yang dijadikan sumber hukum, baik Alquran maupun hadis, melainkan perbedaan dalam memahami dan maksud dari dalil tersebut. Di samping itu, perbedaan ini disebabkan masalah politik, perbedaan dalam menggunakan kaidah usul fikih, atau karena tidak sampainya suatu riwayat atau hadis kepada ulama atau mujtahid mereka yang mau mengambil hikmahnya, perbedaan itu justru sangat besar manfaatnya bagi umat Islam. Sebab, mereka makin mengetahui metode atau cara para mujtahid orang yang menggali hukum Islam dalam menetapkan hukum apakah sebenarnya metode hukum Islam usul fikih itu? Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama asal Mesir dalam bukunya Ushul Fiqih mengemukakan, metode hukum Islam disebut juga dengan usul fikih. Ilmu usul fikih adalah ilmu yang menguraikan metode atau cara yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash-nash Alquran ataupun hadis. Berdasarkan nash itu pula, para ulama mengambil illat alasan yang menjadi landasan hukum untuk kemashlahatan umat.''Ilmu usul fikih memiliki peran penting dalam memengaruhi pembentukan pemikiran fikih,'' jelas Abu ilmu fikih adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW. Ada pula yang menambahkannya dengan dalil-dalil atau pendapat ijtihad dari para ulama, seperti ijmak dan penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa usul fikih adalah sebuah metode yang ditempuh para ulama ahli ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syara yang dilakukan oleh seorang mukalaf sudah dewasa atau orang yang sudah dibebani hukum, tentang halal, haram, wajib, sunah, atau makruhnya suatu perbuatan. Sedangkan, fikih adalah hasil dari hukum-hukum syar'i dari metode yang digunakan seorang Muslim diwajibkan berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah dalam surah Albaqarah [2] 183-186. Dasar dari kewajiban shalat antara lain adalah surah Arrum 31, Almujadalah 13, dan Almuzammil 20. Dasar larangan meminum khamar yang memabukkan adalah Almaidah ayat dalil-dalil tersebut, hal itu menjadi pedoman bagi umat dalam melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah mengetahui dalil-dalil tersebut, kata A Hanafie dalam bukunya Usul Fiqh, umat akan menjadi seorang pengikut yang baik karena memahami apa yang diikutinya ittiba'. Sehingga, mereka tidak menjadi seorang Muslim yang sekadar ikut-ikutan muqallid tanpa mengetahui dasar hukumnya taklid buta, yang penting ikut apa kata mereka, atau pokoknya kata si A, B, C, dan lainnya.Wajib bermazhab?Bagaimana bila umat tersebut tak mampu melakukannya secara sendirian? Bolehkah ia mengikuti pendapat atau mazhab tertentu? Sebagian kalangan ada yang melarang keras bermazhab, bahkan ada yang antimazhab. Namun, sebagian lainnya membolehkan ketika umat memang tidak mampu melakukan penggalian terhadap hukum banyaknya umat Islam yang tak mampu dalam melakukan hal tersebut, Anas Thohir Syamsuddin pernah menulis, "Bermazhab dalam arti melaksanakan dan mengamalkan hasil ijtihad para imam mujtahid, seperti Malik, Syafii, dan lainnya, itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang belum mampu melakukan ijtihad." Wallahualam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Hukum I’tidal Dalam Shalat menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. I’tidal sendiri merupakan salah satu gerakan dalam sholat yang dilakukan setelah posisi ruku’. Para ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalatثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًiArtinya “Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang tuma’ninah dalam keadaan ruku’.” HR. Imam Bukhari.I’tidal sendiri merupakan salah satu gerakan wajib dalam sholat. Hal ini berdasarkan kepada adanya pendapat Abu Hurairah menceritakan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai takbiratul \ ihram ketika berdiri tegak, kemudian takbir lagi ketika turun rukuk, kemudian membaca sami’allaahu liman hamidah’ ketika bangkit i’tidal” HR. BukhariAdapun beberapa ulama ada yang memikiki pendapat yang berbeda dimana ada yang mewajibkan bacaan tasmi’ ini, namun ada juga pendapat yang mensunnahkan hal tersebut. Namun, terdapat Pendapat yang kuat, mengenai bacaan tasmi’ ini wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Sifat shalat nabi shallallahu alaihi wa sallam, hlm. 118Berdsarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum i’tidal dalam sholat merupakan wajib hukumnya ditambah dengan pendapat kuat mengenai kewajiban bacaan Tasmi’ pada saat dalam posisi i’tidal. Hal ini berdasarkan kepada hadist beikut ini, dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdiri i’tidal, dengan cara yang sama ketika takbiratul ihram. HR. Bukhari dan Muslim.Namun, bukan hanya perihal hukum I’tidal saja, terlepas dari hal tersebut gerakan i’tidal juga harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan apa yang disyariatkan. Terdapat juga hadist yang menganjurkan untuk melakukan gerakan i’tidal dalam waktu yang agak lama sebagimana dalam cara mensyukuri nikmat allah . Hal ini adalah sekaligus untuk sedikit memperlama gerakan sholat, sebab sebagimana yang sering kita lihat dan lakukan adalah malah melakukan gerakan I’tidal dengan anjuran untuk memperlama i’tidal sebagaimana yang dilakukan ketika rukuk memiliki dasar hukum sebagaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak orang masuk islam .Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, mengatakan “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat, sujud beliau, rukuk beliau, duduk diantara dua sujud, semuanya hampir sama panjangnya.” HR. Abu DaudSelain memperlama I’tidal, dianjurkan juga agar melakukan I’tidal dalam posisi badan yang lurus. Hal ini berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda kepadanyaثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا“… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” HR. Bukhari 757, Muslim 397.Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus” HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397.Berdasarkan kepada dua hadist diatas, maka kewajiban untuk melakukan I’tidal dalam posisi badan lurua adalah sangat sangat dianjurkan. Bahkan Allah Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu seperti dalam manfaat ucapan alhamdulillah . Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaإن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه“Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536.Adanya korelasi untuk memperlama gerakan I’tidal adalah upaya agar dapat membuat badan dalam posisi tegak lurus. Dengan demikian maka tentunya hal ini akan menjadikan gerakan I’tidal sesuai dengan apa yanh dianjurkan. Oleh sebab itu juga dengan hal ini, maka akan dapat menghindari seseorang dalam melakukan gerakan sholat dengan terburu buru. Sehingga ibadah sholat anda, akan berlangsung dengan lebih Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakanخرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ“Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud” HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah.Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabdaلا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan “hasan shahih”.Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakanهذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian” Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122.Hadist hadist diatas menegaskan bahwa meluruskan posisi punggung saat I’tidak merupakan sebuah keharusan. Sehingga kemudian munculkan hadist yang mencela apabila seorang muslim tidak meluruskan posisi punggung saat sedang melakukan posisi I’tidal . Adapun yang dimaksud dengan Tuma’ninah adalah dimana saat I’tidal kita dianjurkan untuk berada dalam posisi diam sejenak dalam waktu yang agak sekali muslim yang mengabaikan tentang perkara ini. Bahkan mereka hanya berfikir bahwa cukup dengan shalat saja sudah dapat menggugurkan kewajiban. Namun tentu saja sebagai ibadah yang wajib shalat didalamnya terdapat kaidah kaidah yang harus dilakukan . Dengan demikian maka tidak hanya dapat menggugurkan kewajiban saja namun juga akan meraih kesempurnaan dalam ibadah sebagaimana cara menghadapi musibah dalam islam .Gerakan I’tidak juga tidak hanya berlaku dalam sholat wajib. Namun juga dalam shalat sunnah gerakan I’tidal juga harus dilakukan secara benar. Dengan demikian maka tentu anda akan mendapatkan pahala yang berlimpah. Selain karena pelaksanaan sholatnya sendiri dan tentunya juga atas kebenaran dalam kaidah kaidah pelaksanaan sholat termasuk saat melakukan I’tidal yang sering kali banyak dilakukan itulah tadi mengenai hukum I’tidal dalam sholat. Semoga dapat bermanfaat.
Ilmufiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Itulah kutipan tentang Pengertian, Definisi ilmu fiqih yang diambil dari berbagai sumber Semoga bermanfaat, terima kasih
A. Kesimpulan. Tawassuth dan I’tidal adalah suatu sifat keberagaman yang tidak terjebak pada titik – titik ekstrem. Tasammuh adalah sebuah sikap keberagaman dan kemasyarakatan yang beragam. Tawazzun artinya seimbang. Keseimbangan adalah sebuah sikap keberagaman dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang dan
.